Pemerintah Pastikan KUHP–KUHAP Tak Batasi Unjuk Rasa, Kritik Tetap Dijamin

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Ia menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan partisipasi publik secara luas, serta tetap berpijak pada prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman, Senin (5/1).

Ia menilai berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari pasal penghinaan terhadap lembaga negara hingga pengaturan demonstrasi, perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak ditafsirkan secara parsial.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pelarangan, melainkan pengaturan administratif demi menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.

Edward menerangkan, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat melakukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan, sehingga pelaksanaan unjuk rasa tidak mengganggu hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membungkam kritik publik.

“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, pasal penghinaan dirancang sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait, serta disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Pos terkait