Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih berkaitan dengan sosok buronan kakap Mohammad Riza Chalid. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Jelas, ada kaitan Riza Chalid, ada macem-macem lah,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 24 Desember 2025.
Febrie menjelaskan, dalam penanganan perkara Petral, Kejagung terus menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tengah mengusut perkara sejenis. Oleh sebab itu, pendalaman kasus masih dilakukan secara menyeluruh.
“Kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda, itu yang kita khawatir di teknis penyidikannya, di hal-hal kecilnya, itu perlu ketemu. Makanya kita juga Lagi lihat petral nih secara keseluruhan,” jelasnya.
Terkait keberadaan Riza Chalid, Febrie menyebut upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia masih terus dilakukan. Hingga kini, Kejagung belum dapat mengungkapkan lokasi pasti buronan tersebut.
“Masih koordinasi ke interpol. masih proses saja. Dan mudah-mudahan bisa lah. kan sudah ada keterbukaan,” imbuhnya.
Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Namun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan KPK yang menangani perkara terkait Petral sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Dalam rangkaian penanganan tersebut, terdapat dua perkara yang sedang berjalan.
Perkara pertama adalah dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto. Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
Sementara itu, Kejaksaan Agung secara khusus menangani perkara Petral untuk periode 2008–2015.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Pengusaha migas tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia. Ia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum putranya, Muhammad Kerry Adrianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.





