20 Orang Saksi di Periksa Polisi Buntut Aksi Pembakaran Usai Peristiwa Pengeroyokan Mata Elang

Jakarta – Buntut dari aksi pembakaran kios dan sejumlah kendaraan usai terjadinya aksi pengeroyokan terhadap 2 orang korban yang berprofesi sebagai debt collector atau mata elang, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk mengusut aksi pembakaran tersebut. 

“Penyidik dari Ditreskrimum maupun Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban kios, sepeda motor dan mobil yang menjadi korban yang dibakar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (19/12/2025)

Dari hasil pemeriksaan 20 saksi tersebut, penyidik dari pihak kepolisian telah mendapatkan identitas terduga para pelaku aksi pembakaran kios dan sejumlah kendaraan di kawasan Kalibata tersebut.

“saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terduga pelaku, Sudah dalam pengawasan pihak penyidik, nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua debt collector yang tewas dalam aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Korban diketahui  berinisial MET usia 41 tahun yang meninggal dunia di lokasi dan NAT usia 32 tahun meninggal di rumah sakit akibat luka parah di sekujur tubuhnya.

Dari peristiwa ini, enam orang anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Berita Lainnya

Menbud Dorong Regenerasi Pencipta Lagu Anak melalui Program KILA

Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan program Cinta Lagu Anak Indonesia (KILA) dapat menjadi wadah untuk mendorong regenerasi pencipta lagu anak sekaligus...

Kemendagri Raih Penghargaan Hari Statistik Nasional 2026

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meraih penghargaan kategori kementerian dalam Anugerah Hari Statistik Nasional 2026 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu malam (26/9/2026). Penghargaan...

Menkum Terapkan Digitalisasi 470 Layanan Publik Mulai 1 Oktober

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mendigitalisasi 470 layanan publik mulai 1 Oktober 2026 sebagai langkah efisiensi dan penghapusan layanan berbasis kertas. Transformasi ini...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS