Sopir Mobil SPPG Tabrak Sejumlah Siswa dan Guru Terancam di Jerat Pasal 360 KUHP

Jakarta – Sopir Mobil SPPG yang menabrak sejumlah siswa sekolah dasar dan guru di halaman Gedung SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara terancam di jerat pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan adanya korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, sopir mobil SPPG tersebut terancam menjalani hukuman penjara satu tahun lebih. 

“Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, pada Kamis malam (11/12/2025).

Sebelumnya Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara AKP Bobi Subasri mengatakan pengemudi minibus seorang pria berinisial AI yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing merupakan sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis di sekolah setempat.

“Sopir pria berinisial AI ini ditemani kernet MRR saat aksi tabrakan itu terjadi,” kata dia di Jakarta, pada Kamis siang (11/12/2025).

AKP Bobi mengatakan pria berinisial AI ini merupakan sopir pengganti karena sopir utama mereka sakit. 

“Pengemudi ini sudah dua kali membawa mobil untuk mengirimkan Makan Bergizi Gratis,” kata dia.

Dari keterangan sopir, dia menjelaskan bangunan sekolah tersebut berada di atas atau tanjakan. Sopir tersebut berencana menginjak rem, namun ternyata rem tidak berfungsi normal sehingga ia takut mobilnya akan menabrak.

“Dia injak pedal gas dalam, dan dia mengira yang diinjak adalah rem. Ini keterangan sementara karena kami masih melakukan olah TKP,” terang Bobi.

Pos terkait