Jakarta – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus suap minyak gireng (migor). Setidaknya ada empat orang terdakwa pada kasus ini.
Adapun mereka adalah, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, hakim non-aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Mauhtarom.
“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12) dan disusul oleh lainnya,” ujar Anang kepada media hari ini di Jakarta.
Adapun siding terhadap Djuyamto akan digelar pada Rabu (3/12) mendatan, dan bverikut rincian vonis yang diterima keempatnya.
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara dengan dendaRp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.211.864.00 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharuddin divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan , serta uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider4 tahun kurungan.
- Arief Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14.743276.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Wahyu GUnawan divonis 11,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.365.000 subsider 4 tahun kurungan, namun Wahyu tidak mengajukan banding.




