Jakarta – Polemik mengenai arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 kembali mencuat setelah pernyataan KPU Surakarta di sidang Komisi Informasi Publik (KIP) menyebut dokumen tersebut telah dimusnahkan. Namun, KPU RI menegaskan bahwa informasi itu tidak tepat.
Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa dokumen pokok pencalonan tidak pernah dimusnahkan.
“Bukan kemudian dokumennya dimusnahkan. Tidak. Di PKPU itu jelas kok lampirannya. Kalau yang nyangkut itu permanen. Dan memang KPU Surakarta tidak memusnahkannya,” ujar Mellaz di gedung KPU RI, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud KPU Surakarta dalam persidangan kemungkinan hanyalah buku agenda, bukan arsip pencalonan.
“Dia udah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu gitu. Jadi bukan dokumennya,” jelasnya.
Mellaz menyebut adanya kemungkinan perpindahan kantor KPU Surakarta yang mengakibatkan perpindahan gudang arsip sehingga memengaruhi proses penelusuran.
“Nah mungkin dokumennya kan pasti pindah gudang segala macem itu. Tapi ya kita harus tanya sana,” katanya.
Menurutnya, pernyataan KPU Surakarta kemudian dipersoalkan secara berlebihan di persidangan hingga menimbulkan kesalahpahaman dan viral di publik.
“Dan itu sebenarnya kan nggak ada problem. Tapi pada saat menjelaskan, itu kemudian dicecar seperti itu. Jadi mispersepsi itu. Dan kemudian sekarang berkembang jadi viral,” pungkasnya.
Polemik ini bermula dari sidang sengketa informasi publik terkait permintaan data ijazah Jokowi, di mana KPU Surakarta menjadi pihak termohon. KIP mempertanyakan dasar retensi arsip yang dipakai KPU Surakarta berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023: satu tahun aktif, dua tahun inaktif. Padahal, UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur retensi minimal lima tahun.
Mellaz memastikan bahwa dokumen pencalonan Jokowi sebenarnya dapat ditemukan, sebagaimana yang pernah dilakukan KPU RI maupun KPU DKI ketika diminta.
“Surakarta, DKI, KPU RI. DKI sama KPU RI selesai kok,” tutupnya.





