Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA). Selain penetapan tersangka, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Hery yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
“Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil. Barang-barang itu akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kemnaker. Lembaga antirasuah itu menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2023, dengan total nilai uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para pejabat di Kemnaker tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.





