Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, setiap proses penegakan hukum terhadap jaksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap harus melalui izin Jaksa Agung. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin kegiatan, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, enggak ada masalah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip, Minggu (19/10/2025).
Anang menjelaskan, MK telah memberikan batasan yang tegas terkait jenis penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap jaksa tanpa harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Untuk tindakan di luar ketentuan tersebut, ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, prinsip dasar ini tidak menempatkan jaksa di atas hukum, melainkan menjadi langkah untuk menjaga profesionalisme dan integritas lembaga.
“Jaksa nggak kebal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional,” lanjutnya.
Melalui putusan nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, MK mengubah redaksi Pasal 8 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2021. Dengan perubahan tersebut, izin Jaksa Agung tidak lagi diwajibkan bagi jaksa yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus.
Putusan MK itu menyebutkan, “Sehingga pasal a quo (Pasal 8 UU Jaksa Agung) selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penengkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau b berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Dengan demikian, meski MK telah memberikan pengecualian, Kejagung menilai aturan izin Jaksa Agung tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara independensi lembaga penuntutan dan akuntabilitas hukum bagi setiap jaksa.




