Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku

Kejagung tahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan begitu, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Hakim menilai penyidik Kejagung telah memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota bukan ranah praperadilan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menggugat penetapan tersangka karena menilai Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi soal kerugian negara. Namun, argumen itu tak diterima majelis hakim.

Dalam kasus Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem. Empat lainnya ialah mantan staf khusus, dua eks pejabat Kemendikbudristek, dan seorang konsultan proyek digitalisasi pendidikan.

Pos terkait