Kejagung Hentikan Pendampingan JPN untuk Wapres Gibran dalam Gugatan Perdata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait keputusan tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara perdata yang diajukan oleh Subhan Palal, seorang warga sipil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada awalnya JPN mendampingi Gibran berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan. Gugatan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan institusi negara, sehingga jaksa sempat hadir mewakili di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 18 September 2025.

Namun, kehadiran JPN dipersoalkan oleh Subhan. Ia menegaskan bahwa gugatannya ditujukan kepada Gibran sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden. Majelis hakim kemudian berpendapat bahwa karena gugatan bersifat pribadi, JPN tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendampingi.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” jelas Anang.

“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 September 2025, Subhan sempat memprotes kehadiran jaksa yang mewakili Gibran. Saat itu, seorang pria berambut putih mengenakan kemeja putih memperkenalkan diri sebagai JPN yang ditugaskan Kejaksaan.

Subhan langsung mempertanyakan hal tersebut di depan majelis hakim. “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” ucap Subhan. Ia juga sempat menolak dokumen yang diberikan karena tercantum lambang negara.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” tegas Subhan.

Pos terkait