Diperiksa 7, Gus Yaqut Akui Dicecar 18 Pertanyaan dari Penyidik KPK

Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Yaqut tiba sekitar pukul 09.18 WIB dan baru selesai dimintai keterangan pukul 16.22 WIB.

Pemeriksaan tersebut disebutnya sebagai pendalaman atas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” katanya kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Yaqut mengungkapkan dirinya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia enggan merinci isi pemeriksaan dan menyerahkan penjelasan detail sepenuhnya kepada pihak KPK. Hal serupa juga disampaikan ketika ditanya soal keputusan pembagian kuota haji 2024, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Setelah memberi keterangan singkat, Menteri agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini segera meninggalkan lokasi. Saat itu, sekelompok massa asal Pati, Jawa Tengah, meneriakinya dengan sebutan “maling”.

“Maling!” sorak pendemo.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik sedang mengusut keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang ditetapkan Yaqut.

“Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (1/9/2025).

Menurut Budi, penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana dari pembagian kuota tersebut. “Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut yang mengalihkan separuh dari tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Tambahan kuota itu sebelumnya diperoleh setelah Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.

Kasus dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.

Lembaga antirasuah itu juga menerbitkan surat pencegahan agar Yaqut tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji, termasuk kuota furoda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, harga kuota haji khusus bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp300 juta, sementara kuota furoda bahkan mendekati Rp1 miliar per orang.

“informasi yang kami terima itu, yang (kuota haji) khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, selisih harga dari kuota tersebut disetorkan pihak travel kepada oknum Kementerian Agama dengan nilai USD2.600–USD7.000 per kuota, atau sekitar Rp40,3 juta hingga Rp108 juta. “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

Pos terkait