Tok! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama

Jakarta – Tiga menteri dari Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri PAN-RB Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara ketiga menteri tersebut, yaitu SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan tersebut merupakan revisi atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh ketiga menteri pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan salinannya telah diterima oleh kantor berita ANTARA di Jakarta keesokan harinya, Jumat (8/8/2025).

Dalam SKB tersebut, terdapat dua poin utama yang ditetapkan. Pertama, dilakukan perubahan atas daftar cuti bersama tahun 2025, di mana lampiran lama yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2024 diganti dengan lampiran baru yang menjadi bagian dari SKB ini. Kedua, ketentuan dalam SKB terbaru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lampiran terbaru SKB tiga menteri mengenai hari libur tahun 2025 mencakup dua daftar penting: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Untuk hari libur nasional, susunannya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada daftar cuti bersama terdapat penambahan satu hari, yakni 18 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Senin, dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Informasi mengenai penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat konferensi pers mengenai rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

“Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI,” ujar Juri.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menambahkan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia, seperti perlombaan, karnaval, serta acara lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap, perayaan HUT RI kali ini mampu memupuk semangat kebersamaan, optimisme, serta kreativitas untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

Berita Lainnya

Kapolri Rotasi 108 Perwira, Sejumlah Kapolda dan PJU Resmi Berganti

Jakarta - Polri resmi melakukan serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah yang dipimpin langsung oleh Listyo Sigit Prabowo. Beberapa pejabat yang mendapat...

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong, Gubernur Pramono: PIK 2 Bisa Jadi Destinasi...

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Kelenteng Tian Fu Gong di kawasan Riverwalk Island, PIK 2, Jakarta Utara, pada Minggu (17/5). Kelenteng...

Apa Hubungan BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Publik Mengurus SKCK ?

Oleh: Akhrom Saleh, S.IP, SH. (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 45 Jakarta)  Kita tahu bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan pra...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS