Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju: Vonis Korupsi Rp194 Miliar Dihapus?

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, permintaan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 yang bertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Abolisi merupakan tindakan penghapusan suatu peristiwa pidana dan termasuk dalam hak prerogatif Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (2), yang menyebut bahwa presiden dapat memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Selain itu, dasar hukum lainnya juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM).

Berdasarkan putusan hakim, kebijakan impor yang dilakukan Tom menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp194.718.181.818,19 atau sekitar Rp194,7 miliar.

Kerugian negara ini muncul akibat selisih harga dalam pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari pihak swasta yang mendapat izin impor GKM dari Tom Lembong.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim mencatat sejumlah faktor yang meringankan hukuman Tom Lembong. Salah satunya adalah karena ia tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ungkap hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan.

Berita Lainnya

Pemerintah Pastikan Harga BBM Belum Naik di Tengah Ketegangan Iran–Israel

Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski situasi geopolitik di Timur Tengah memanas akibat konflik Iran–Israel. Menteri Sekretaris...

Kemhan: Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Total Korban Jadi Tiga

Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membenarkan adanya tambahan korban dari prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi kemanusiaan di Lebanon. Dua prajurit dilaporkan meninggal...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru...

Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS