Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penyitaan satu unit sepeda motor dari rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah itu membantah anggapan bahwa Ridwan Kamil menyembunyikan identitas kepemilikan motor dengan mencantumkan nama ajudannya sebagai pemilik.
Berdasarkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya, nama yang tercantum bukanlah Ridwan Kamil, melainkan ajudan pribadinya.
“Jadi kita (KPK) sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan kita sedang telusuri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 28 Juli 2025.
Namun demikian, karena motor tersebut ditemukan di kediaman Ridwan Kamil, penyidik memutuskan untuk menyitanya sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
“Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya,” lanjut Asep.
Penggeledahan terhadap rumah pribadi Ridwan Kamil sendiri dilakukan pada 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021 hingga 2023. Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil secara langsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status penyelidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. “Sejauh ini kepada yang bersangkutan telah dilakukan penggeledahan,” ujarnya pada Jumat, 10 Juli 2025. “Nanti akan kami update jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan.”
Ia memastikan bahwa penyidikan terus berjalan dan setiap informasi dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan akan didalami secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menyebut bahwa Ridwan Kamil sudah dipanggil sebagai saksi. Namun, ia kemudian meralat pernyataan tersebut.
“Salah salah ingat, baru rumahnya (Ridwan Kamil) yang sudah digeledah,” kata Johanis saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Belum adanya kepastian pemanggilan terhadap Ridwan Kamil memicu reaksi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyayangkan lambannya perkembangan kasus tersebut.
“Ya saya jengkel sekali, kasus Bank BJB ini malah jadi stuck gitu, berhenti tidak ada perkembangan apa-apa padahal perkaranya mudah,” ungkap Boyamin kepada Disway.id, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurutnya, Ridwan Kamil seharusnya segera dimintai keterangan, setidaknya sebagai saksi, mengingat perannya yang turut mengawasi operasional Bank BJB saat menjabat sebagai gubernur.
“Panggilannya sebagai saksi saja cukup loh, kenapa berbelit-belit… apa pertanggungjawabannya? atau laporannya seperti apa, itu harus dipanggil dimintai keterangan,” tegas Boyamin.
Menanggapi hal itu, Budi Prasetyo memastikan bahwa pemanggilan akan diinformasikan ke publik jika tanggalnya telah diputuskan secara resmi. “Kami akan sampaikan update-nya nanti jika sudah dijadwalkan fix-nya tanggal berapa tentu akan kami sampaikan ke masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kerja-kerja KPK,” tuturnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan. “Aset-aset itu telah diamankan dan sudah dibawa sebagian ke KPK, dan tentu itu selain untuk pembuktian perkara juga menjadi langkah awal yang baik bagi asset recovery dalam perkara ini,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka dari pihak swasta. Mereka terdiri atas pengendali agensi AM dan CKM KAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE S; serta pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar, dana yang disebut digunakan untuk kepentingan non-budgeter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Saat ini mereka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.