Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Budi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Mulyono. Namun, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut atas nama MUL, mantan Kadis PUPR Sumut,” ujar Budi.
Selain Mulyono, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya adalah staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal berinisial WD, Kepala Seksi UPTD PUPR Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial RL, serta pemilik bengkel suku cadang Daihatsu Motor di Padangsidimpuan berinisial SG.
Saksi lain yang turut dipanggil yaitu staf UPTD PUPR Gunung Tua bernama AJ, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan berinisial AMH, staf Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial AA, serta staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal berinisial MAR. Berdasarkan informasi yang diterima, nama-nama lengkap sebagian saksi tersebut antara lain Winda (WD), Ryan Lubis (RL), Andi Junaedi (AJ), Addi Mawardi Harahap (AMH), dan Abdul Azis (AA).
Pada Selasa (15/7), KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat lain, seperti Kepala BBPJN Wilayah Sumut nonaktif, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, serta Dicky Erlangga yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatker PJN Wilayah I Sumut. Pemeriksaan juga menyasar bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal, serta pejabat pembuat komitmen yang juga Kasatker PJN Wilayah II Sumut, Manaek Manalu. Selain itu, ASN bernama T. Rahmansyah Putra alias Dadam dan mantan Kadis PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni turut diperiksa.
Pada hari berikutnya, Rabu (16/7), giliran mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap yang dipanggil. Pemeriksaan juga melibatkan anggota Pokja PUPR Mandailing Natal berinisial NTL dan seorang pengurus rumah tangga berinisial ISB.
Nama-nama dari sektor swasta yang juga dipanggil meliputi TFL (komisaris PT Dalihan Natolu Group), MRM (bendahara PT DNG), MH (direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora), serta SAM (wakil direktur PT DNG).
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR); dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).