Khofifah Diperiksa di Polda Jatim Soal Korupsi Pokmas Besok, Begini Penjelasan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim periode 2021–2022 di Polda Jatim. Keputusan pemeriksaan orang nomor 1 di Polda Jatim bukan di Jakarta itu berdasarkan hasil koordinasi.

“Dari koordinasi yang dilakukan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (9/7/2015.

Bacaan Lainnya

Budi memastikan, pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim sebagai saksi akan berjalan efektif. Terutama, kata dia dalam kasus yang tengah diusut KPK ini.

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” kata Budi.

Sementara itu, dia mengatakan, pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim dikarenakan KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus tersebut di wilayah tersebut.

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Akan tetapi, pada Rabu ini, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rudi Hartono untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan itu berbeda dengan Khofifah yang tetap diperiksa di wilayah Jatim, bukan Jakarta.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Pos terkait