Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Rabu (2/7/2025). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dua senjata dan uang tunai Rp2,8 miliar.
“Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar yang disimpan dalam 28 pak di ruang utama rumah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain menyita uang tunai, penyidik juga mendalami kepemilikan dua senjata api. Budi Prasetyo menyebut salah satu senjata adalah pistol Beretta dengan tujuh butir amunisi, dan satunya adalah senapan angin dengan dua pak peluru jenis air gun pellet.
“Asal-usul senjata masih kami dalami. Apakah legal atau tidak, itu bagian dari penyidikan lanjutan,” katanya.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal. KPK menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran dan aliran dana ilegal dalam proyek tersebut.
Penemuan dua senjata dari kediaman Topan Ginting memicu pertanyaan publik. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi hal tersebut dan menyatakan dirinya mengetahui Topan merupakan Ketua Perbakin Medan.
“Setahu saya, dahulu Pak Pangdam menunjuk Pak Topan sebagai ketua Perbakin Medan,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).
Meski demikian, Bobby Nasution mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah senjata yang dimiliki anak buahnya itu Topan.
“Kalau jumlahnya, saya tidak tahu. Namun, kalau soal keterlibatan beliau di Perbakin, itu memang iya,” katanya.