Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Pengusutan Korupsi Laptop

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) larang bekas menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Larangan itu buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.

“Status cegah terhadap yang bersangkutan(Nadiem), sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus Kejagung, Senin 23 Juni 2025. Dan status cegah terhadap Nadiem, kata Harli, diundangkan 19 Juni 2025.
.
“Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli.

Penyidik Jampidsus, kata Harli melanjutkan, pun akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nadiem.

Harli mengatakan, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan kedua itu. Sebelum mengumumkan cegah terhadap Nadiem, status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia juga penyidik undangkan terhadap tiga staf ahli (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Mereka di antaranya adalah Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). Ketiganya itu dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Pekan lalu Fiona dan Ibrahim tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Jurist Tan masih mangkir.

Dan diketahui keberadaan Jusris Tan lolos ke luar negeri. Pada Selasa 24 Juni 2025, Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk kooperatif kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Jampidsus.

Atau penyidik, kata Harli bakal menerbitkan status tambahan terhadapnya, dan memaksanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pidana.

“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terhadap yang bersangkutan. Apakah itu bentuknya administratif, misalnya melakukan pemanggilan, atau penjemputan melalui kedutaan, atau yang lain yang sifatnya sedikit keras, ini yang sedang dipikirkan penyidik,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Lukashenko Disambut Upacara Kenegaraan di Jakarta

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyambut Presiden Belarus Alexander Lukashenko dalam sebuah upacara kenegaraan yang berlangsung khidmat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat,...

Prabowo Beri Penghormatan Khusus untuk Presiden Belarus

Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penghormatan khusus kepada Presiden Belarus Alexander Lukashenko dengan mempersilakannya bermalam di...

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS