Menkum Pastikan Kelengkapan Berkas Terkait Sidang Kasus Buronan E-KTP Selesai

Jakarta – Menteri Hukum (menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa dirinya tidak ingin memberikan pernyataan yang tidak sesuai harapan publik. Hal ini terkait adanya upaya penangguhan penahanan Paulus Tannis, buronan kasus e-KTP yang telah ditangkap.

“Jadi..yang begini ini, kita tidak boleh berandai-andai, kita tunggu saja putusannya, setelah ini baru kita tentukan bagaimana langkahnya,” tegas Andi di kantornya, hari ini kepada awak media.

Selain itu, Supratman juga menjelasakan bahwa dokumen terkait ekstradisi milik Paulus telah memiliki kelengkapan, kendati memang terkait teknis persidangan pada 23 Juli mendatang, dirinya meminta agar wartawan bertanya kepada KPK.

“Saya jamin soal semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan, yang dimana telah diminta oleh otoritas Singapura itu sudah semua kita penuhi dan lengkap. Pokoknya kita tunggu prosesnya yang saat ini sedang berjalan ya,” tutupnya.

Berita Lainnya

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

KPK Buka Peluang Periksa Menhut dalam Kasus Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan...

KPK Periksa Peran Kemenhut dalam Kasus Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS