Kejagung Periksa 15 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Belasan saksi itu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Jampidsus memeriksa 15 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023,” kata Harli.

Belasan saksi yang diperiksa kemarin itu masing-masing berinisial sebagai berikut:

  1. HSN selaku Manager Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara tahun 2023.
  2. YTW selaku General Manager Refinery Unit VI Balongan.
  3. WSW selaku General Manager Refinery Unit IV Cilacap.
  4. HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).
  5. AB selaku VP Crude & Product Trading and Commercial ISG PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
  6. DS selaku Dirjen Migas tahun 2017 sampai dengan 2019.
  7. TN selaku SVP ISC tahun 2017.
  8. AE selaku Manager Kontrak & Settlement PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
  9. SU selaku Manager Domestik & Sourcing & Petchem Trading PT PPN.
  10. NS selaku Commercial Manager ISC tahun 2017.
  11. KSN selaku Manager Market Analysis & Development ISC.
  12. MUS selaku Project Manager PT PIS.
  13. ES selaku Tim Penyusun Usulan HD dan HIP Produk JBKP Premium & Pertalite PT Pertamina (Persero).
  14. TSHS selaku Manager Performance & Quality PT PPN.
  15. HB selaku General Manager Refinery Unit III Plaju.

Harli mengatakan, belasan saksi itu diperiksa untuk tersangka YF cs.

“Adapun 15 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti yang sudah dipegang Kejagung. Kemudian juga, sambungnya, untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Pos terkait