Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mulai berkoar setelah namanya muncul dalam dakwaan diduga menerima jatah sebesar 50 persen saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatikan (menkominfo) terkait kasus perlindungan situs judi online (judol). Ketua Pro Jokowi (Projo) ini mengatakan, narasi jahat itu telah menyerang dirinya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025).
Budi membantah menerima sogokan untuk melindungi website judol. Bahkan, dia juga membantah telah menerima uang sogokan itu sebesar 50 persen.
“Jadi itu omon-omon mereka saja, bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” kata Budi.
Budi mengatakan, ketika dirinya menjabat Menkominfo justru gencar memerangi situs judol. “Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” katanya.
Bahkan, Budi siap mebuktikan, kalau dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi yang beredar.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” kata Budi.
Dia mengatakan, pernyataan dirinya terima 50 persen itu hanya ucapan para terdakwa. “Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” katanya.
Kedua, ia mengaku tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” katanya.
Diketahui, Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Keempat didakwa terkait UU ITE yang pada intinya terkait pengamanan website judol. Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,”kata jaksa.