11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK, Kenapa?

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK memberi deadline atau tenggat waktu hingga 11 April 2025.

“Penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Senin (12/5/2025).

Bacaan Lainnya

Jumlah yang sudah melakukan pelaporan yakni sebanyak 404.761 penyelenggara negara. Maka itu, kata dia, tingkat kepatutan penyelenggara negara yang wajib melapor mencapai 97,33 persen.

“Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 sudah melapor. Tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen,” ujarnya.

Budi menuturkan, jumlah pejabat yang sudah lapor yakni 362.882 telah terverifikasi lengkap, masih ada 41.879 terverifikasi belum lengkap.

“Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, KPK telah memfasilitasi adanya e-matre dalam penyampaikan surat kuasa. Hal ini tentu dapat memudahkan para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut.

“Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen,” kata Budi.

Pos terkait