11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK, Kenapa?

Jakarta – Sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK memberi deadline atau tenggat waktu hingga 11 April 2025.

“Penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Senin (12/5/2025).

Jumlah yang sudah melakukan pelaporan yakni sebanyak 404.761 penyelenggara negara. Maka itu, kata dia, tingkat kepatutan penyelenggara negara yang wajib melapor mencapai 97,33 persen.

“Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 sudah melapor. Tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen,” ujarnya.

Budi menuturkan, jumlah pejabat yang sudah lapor yakni 362.882 telah terverifikasi lengkap, masih ada 41.879 terverifikasi belum lengkap.

“Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, KPK telah memfasilitasi adanya e-matre dalam penyampaikan surat kuasa. Hal ini tentu dapat memudahkan para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut.

“Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen,” kata Budi.

Berita Lainnya

DPR Sebut Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya...

Purbaya Minta Publik Tak Panik Usai Rupiah Nyaris Sentuh Rp17.500 per Dolar...

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak panik setelah nilai tukar rupiah sempat mendekati level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS)....

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi...

Jakarta - Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS