Komisi III DPR Dukung Advokat, Fokus Optimalisasi Pemberantasan Premanisme

Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono.

Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang semakin meresahkan masyarakat. Komitmen ini diperkuat melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme yang digelar hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono yang mewakili Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam agenda ini, Komisi III menerima berbagai aspirasi, laporan, dan usulan dari para advokat yang menangani kasus-kasus premanisme di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bimantoro menegaskan, sesuai arahan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, praktik premanisme adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang harus diberantas secara sistematis. Ia juga menyampaikan, Komisi III akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam RDPU bersama seluruh anggota komisi.

“Premanisme bukan hanya menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami mendukung penuh seluruh aspirasi para advokat dalam melawan premanisme, dan Komisi III akan memastikan setiap aspirasi ditindaklanjuti,” kata Bimantoro.

RDPU ini menjadi langkah awal menuju penguatan sinergi antara legislatif dan para penegak hukum sipil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Komisi III berkomitmen untuk mengawal rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini, termasuk kemungkinan pembentukan kebijakan atau regulasi baru yang lebih tegas terhadap pelaku premanisme.

Pos terkait