KPK Limpahkan Perkara PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum, segera Disidangkan?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun. Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

“Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Dia mengatakan, JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang sudah membantu KPK dalam menghitung keuangan negara.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional.

Dalam safe deposit box itu terdapat 150 gram logam mulia, uang tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) yang dirupiahkan totalnya mencapai Rp2.5 miliar.

Berita Lainnya

Menbud Dorong Regenerasi Pencipta Lagu Anak melalui Program KILA

Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan program Cinta Lagu Anak Indonesia (KILA) dapat menjadi wadah untuk mendorong regenerasi pencipta lagu anak sekaligus...

Kemendagri Raih Penghargaan Hari Statistik Nasional 2026

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meraih penghargaan kategori kementerian dalam Anugerah Hari Statistik Nasional 2026 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu malam (26/9/2026). Penghargaan...

Menkum Terapkan Digitalisasi 470 Layanan Publik Mulai 1 Oktober

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mendigitalisasi 470 layanan publik mulai 1 Oktober 2026 sebagai langkah efisiensi dan penghapusan layanan berbasis kertas. Transformasi ini...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS