5 Jurus OJK Buka ‘Dapur’ Pasar Saham RI, Transparansi Kini Makin Terang Benderang!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini semakin terbuka dan selaras dengan standar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut sejumlah kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Berikut lima indikator utama yang menunjukkan peningkatan transparansi pasar saham Indonesia:

1. Identitas Pemegang Saham Besar Dibuka

Melalui kolaborasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini dapat diakses publik. Informasi ini dipublikasikan secara rutin setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

2. Klasifikasi Investor Lebih Rinci

Kategori investor yang sebelumnya hanya berjumlah 9 kini diperluas menjadi 39 jenis. Penyusunan ini melibatkan berbagai pelaku pasar dan mulai berlaku sejak 1 April 2026, sehingga memberikan gambaran struktur investor yang lebih detail.

3. Free Float Dilipatgandakan

OJK bersama IDX meningkatkan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15% sejak 31 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas serta mengurangi dominasi kepemilikan oleh pihak tertentu.

4. Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)

IDX dan KSEI kini secara berkala mengumumkan High Shareholding Concentration sebagai sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko, kebijakan ini berlaku sejak 2 April 2026.

5. Kewajiban Laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO)

Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% diwajibkan melaporkan Ultimate Beneficial Owner kepada IDX mulai 1 April 2026. Aturan ini dinilai penting untuk mengungkap pihak pengendali sebenarnya dalam suatu perusahaan.

Reformasi Besar untuk Integritas Pasar

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang tengah digencarkan OJK, dengan delapan rencana aksi utama sebagai fondasi penguatan integritas.

Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi prioritas untuk menciptakan perdagangan saham yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.

“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” tambah Friderica.

Sementara itu, transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan dan pelaporan UBO yang lebih komprehensif.

Dalam aspek tata kelola, OJK juga mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.

Friderica menambahkan, reformasi ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), serta pelaku industri.

“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” ujarnya.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan mampu bersaing di level global.

Berita Lainnya

Ekonomi RI Kebal Krisis! Airlangga: Beda Jauh dari Krisis 1998

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini berada dalam posisi kuat meski dunia tengah dilanda...

Prabowo Sampaikan Ucapan Paskah hingga Hari Kosmonaut ke Putin, Simbol Persahabatan RI–Rusia

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Paskah dan Hari Kosmonaut kepada Presiden Rusia Vladimir Putin serta rakyat Rusia dalam pertemuan...

Komisi IV DPR Bahas Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Serap Masukan...

Jakarta - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (13/4/2026). Agenda utama pertemuan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS