2 Perusahaan Pelebur Logam di Bekasi Disegel Gegara Langgar Aturan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan pelebur logam di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan pelebur logam, yakni PT Wan Bao Long Steel dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia. Kedua perusahaan itu masing-masing terletak di Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik mengatakan, PT Wan Bao menimbulkan polusi udara karena gas kolektor yang dimilikinya tidak berfungsi dengan baik. Maka itu, sambungnya, hal tersebut menimbulkan polusi udara.

“Secara umum perusahaan ini telah memiliki fasilitas gas kolektornya. Kemudian mesinnya masih jalan dua-duanya, tadi sudah dijalankan, kita sudah lihat. Cuma memang tidak berjalan dengan semestinya,” kata Hanif dikutip dari keterangannya, Jumat 13 Juni 2025.

Dengan alasan itu, kata dia, pihaknya menutup pabrik limbah besi serta meminta segera memperbaiki gas kolektor supaya tidak mencemari udara.

“Maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan lagi sampai perbaikan dari tata kelola cerobongnya, asapnya (selesai) sehingga akan mengurangi tekanan (polusi) udara,” kata Hanif.

Menurut Hanif, PT Wan Bao bakal dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

“Tetapi nanti kita lihat dulu kedalamannya dan upaya beliau (PT Wan Bao) untuk melakukan perbaikan. Karena secara teknis, peralatannya sudah cukup tersedia,” jelasnya.

PT Zhongchen New Energy, kata Hanif, terbukti tak mempunyai izin untuk melakukan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aki bekas. PT Zhongchen New Energy juga tak mempunyai sarana pembakaran yang telah dilengkapi dengan gas kolektor untuk penanganan gas buang dari hasil tersebut.

“Jadi ini sedang kita pasang segel terhadap seluruh area ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan area ini sampai proses hukum selesai,” kata Hanif.

Hanif mengatakan, sebanyak 4.000 lebih cerobong asap milik sejumlah perusahaan se-jabodetabek dapat menghasilkan polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Untuk meminimalisir adanya pencemaran udara, KLH akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar melakukan penyelidikan kepada perusahaan-perushaan yang tidak melakukan pengolahan gas buangnya dengan baik.

“Jadi kalau yang sudah banget-banget (tercemar), ya, kita akan tindak pidana dan tutup. Tetapi kalau yang seperti ini, harapan saya pimpinannya segera melakukan perbaikan diri. Dengan batas waktu yang akan ditetapkan,” katanya.

Pos terkait