Wakil Menteri Hukum Sosialisasikan KUHP Baru, Kunjungi Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan

Jakarta – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edwar Omar Sharif Hiariej, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak peraturan daerah (perda) dan masyarakat terhadap substansi serta semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Menteri Hukum berkesempatan mengunjungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan ini disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, didampingi Kasatpol PP Sumsel, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum yang kerap disapa Prof. Eddy tersebut menyampaikan bahwa KUHP baru hadir sebagai hasil pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, humanis, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal. Oleh karena itu, sosialisasi kepada aparat daerah, termasuk Satpol PP, menjadi sangat penting agar pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

“Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam kesempatan yang sama menyambut baik kunjungan dan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung implementasi KUHP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur serta koordinasi lintas sektor.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi ruang dialog interaktif untuk membahas substansi KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru dapat terbangun sejak dini, sehingga penerapannya ke depan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Berita Lainnya

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kenapa?

Jakarta – Kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,...

Prabowo dan Modi Tinjau Candi Prambanan dari Udara dalam Rangkaian Kunjungan Kenegaraan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi meninjau kawasan Candi Prambanan dari udara menggunakan helikopter Caracal TNI Angkatan Udara dalam...

Megawati Tegaskan PDIP Ambil Posisi sebagai Partai Penyeimbang

Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya mengambil posisi sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat internal...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS