Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) menggelar kampanye informasi publik tentang pencegahan penangkapan ikan di perairan negara lain ke nelayan Buton dan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi kolaborasi ini sebagai upaya melindungi nelayan Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara agar terhindar dari persoalan hukum di negara tempat menangkap ikan secara ilegal. Sebab data AFMA menunjukkan masih ada nelayan Indonesia dari Buton dan Wakatobi yang ditangkap oleh otoritas Australia karena melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Australia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan kampanye ini tidak hanya menyasar nelayan, tetapi juga melibatkan istri nelayan, pemilik kapal perikanan, serta siswa sekolah dasar. Pendekatan ini dilakukan untuk membangun pemahaman yang lebih luas di masyarakat pesisir mengenai risiko dan dampak pelanggaran batas wilayah laut.
“Upaya ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional dalam menekan pelanggaran oleh nelayan di perairan negara lain yang berpotensi mengganggu hubungan baik Indonesia dengan negara tetangga,” ungkapnya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (7/4).
Lebih lanjut, pemerintah terus berkomitmen melindungi nelayan Indonesia melalui pendekatan preventif dan kolaboratif. Edukasi, pengawasan, serta kerja sama internasional menjadi kunci untuk menekan praktik penangkapan ikan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Melalui kegiatan yang digelar 27-30 Maret ini, kita berharap kesadaran nelayan semakin meningkat untuk tidak melintas batas negara saat melaut. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi nelayan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir agar nelayan dapat sejahtera tanpa harus mencari ikan hingga ke perairan negara lain,” imbuhnya.
Kampanye ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Materi yang disampaikan mencakup batas wilayah laut Indonesia-Australia, risiko hukum dan ekonomi, aspek keselamatan melaut, serta pentingnya pengelolaan perikanan berkelanjutan. Selain itu, nelayan juga dibekali peta tahan air berisi informasi batas wilayah laut dan tata kelola pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah perbatasan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri akibat penangkapan ikan tanpa izin. Adanya regulasi ini juga memperkuat kolaborasi KKP dengan AFMA yang menjadi bagian dari kesepakatan Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum pada September 2025 untuk memberikan perlindungan bagi nelayan.
