Tokoh Adat Jual Lahan Tesso Nilo Ditangkap Polda Riau!

Jakarta – Teka teki kasus pertanahan di Riau akhirnya terungkap. Pihak kepolisian akhirnya menangkap seorang tokoh adat yang diduga menjual lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan dengan mengatasnamakan hak ulayat.

Adapun pelaku Bernama JAS, 54 tahun diamankan polisi pada Senin (23/6) dan menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui.

JAS mengklaim sekitar 113 ribu hectare lahan TNTN sebagai wilayah ulayat dan menerbitkan sejumlah surat hibah yang kemudian dijual kepada pihak luar.

“Tidak boleh ada toleransi kepada siapapun yang menjadikan Kawasan konservasi sebagai objek komersialiasi pribadi , sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang dan wajib kita jaga,” tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada awak media, kemarin.

Selain itu Herry juga menegaskan bahwa pihaknya memastikan bahwa negara harus hadir Ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.

“Ini bagian dari tanggung jawab moral konstitusional kami. Green Policing bukan sekedar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait