Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Eks Dirut PT Taspen

Jakarta – Nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ditolaj oleh majelis hakim. Bahkan, keputusan hakin untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan investasi fiktif.

“memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a ‘quo’, tegas ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.

Dimana dalam pembacaannya juga, hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU sudah jelas dengan mernguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kosasih dan terkait dakwaan aliran dana yang dinikmati Kosasih telah masuk ke dalam pembuktian pokok perkaran.

“Menyatakan surat dakwaan penuntutumum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syaratformal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,”tegas hakim.

Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

“Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” tukasnya.

Hakim juga membacakan putusan sela untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Hakim juga menolak eksepsi Ekiawan dan memerintahkan JPU membuktikan surat dakwaannya dengan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Pos terkait