Tersangka Vonis Lepas Minyak Goreng, Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Jakarta – Tersangka kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng (migor), sekaligus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto (DJU), menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diantar oleh kuasa hukum Djuyamto.

“Hari ini juga penyidik pada Jampidsus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.

Harli mengatakan, uang yang diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto kini disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. “Tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya. Jadi tentu dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Harli.

Dia mengatakan, semua tindakan yang dilakukan tersangka selama proses hukum akan dicatat dalam berkas perkara, tak terkecuali soal pengembanlian uang Rp2 miliar ini. Namu, sambungnya, apakah uang yang dikembalikan ini berpengaruh dengan proses pidana yang sedang berlangsung, semua tergantung keputusan persidangan.

“Ya nanti kita lihat lah. Semua itikad kan di dalam requisitoir (tuntutan) dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan,” kata Harli.

Sebagai informasi, penyidik Kejagung masih terus mengusut kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

Pos terkait