Temuan Perusahaan Tahan Ijazah di Banten, Disnakertrans: Tidak Boleh!

ilustrasi

Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Banten, Sapto Kalnadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya perusahaan outsiurching yang menahan ijazah pegawai. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebelumnya sempat melakukan mediasi.

“Penahanan ijazah itu pada umumnya tetap ada, hanya saja praktiknya di lapangan bukan dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Kan tetapi mereka yang bekerja melalui outshourching, jadi yang menahan itu justru perusahaan outsourchingnya,” ujanya,hari ini kepada wartawan di Kota Serang.

Adapun menurutnya, perusahaan outsourching tersebut menahan ijazah dengan alas an agar pegawai tidak keluar sebelum kontrak habis. Kendati memang kata Sapto, tidak diperbolehkan kepada perusahaan menahan ijazah pegawai dengan alasan apapun.

“Jadi begitu, perusahaan juga gak mau karyawan keluar sebelum kontrak berakhir, namun ini belum viral seperti yang di Surabaya. Jadi..tidak boleh ada penahanan dan tidak boleh ada jaminan,” tutupnya.

Pos terkait