Tangkap Bos Sritex di Solo, Kejagung Dalami Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah. Iwan ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi Rp3,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, ada empat bank yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rezeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL). Dia mengatakan, empat bank itu terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank plat merah atau milik pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Bank daerahnya ada 3. (Satu lagi) itu bank nasional, bank pemerintah,” kata Harli di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Harli mengatakan, pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex dilakukan setelah pailit. Maka itu, kata dia, penyidik akan terus melakukan penggalian dan pendalaman dalam kasus ini.

“Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp3,58 triliun atau Rp3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” katanya.

“Nah sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” sambungnya.

Saat ini, kata dia, penyidik juga tengah mendalami terkait dengan waktu pemberian kredit ini dilakukan. Apakah kredit diberikan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit.

“Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak. Itu yang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidiknya,” kata Harli.

Iwan dilakukan penangkapan karena Kejagung khawatir bakal melarikan diri. Maka itu, kata dia, Kejagung melakukan penangkapan. Setelah itu, Kejagung memboyong Iwan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Sebelum dibawa ke Jakarta, Iwan lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan Iwan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kare, Kejagung masih melakukan pendalaman.

Pos terkait