Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.