Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Fiona diperiksa dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Fiona untuk mendalami kasus pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Benar, dari tiga stafsus, bahwa hari ini penyidik memanggil dan memeriksa salah seorang,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
Harli menuturkan, penyidik menggali keterangan Fiona terkait posisinya selaku tim teknologi di kementerian tersebut. Bagaimana peran Fiona dalam tim teknologi itu.
“Dan tentu dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya. Terus yang menjadi pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook,” katanya.
Sebabnya, lanjut Harli, pemeriksaan terhadap Fiona harus mendalam agar penyidik bisa mendapat korelasi dalam perkara ini. “Nah tetapi, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Namun hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti agar perkara ini menjadi terang benderang. “Penyidik akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin ya, supaya membuat terang dari tindak pidana ini. Saya kira begitu, terkait dengan saksi yang diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan mencekal Fiona dan dua stafsus Nadiem lainnya juga ikut dicegah tangkal untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan buntut dugaan korupsi digitalisasi lewat pengadaan laptop di lingkungan Kemendibudristek periode 2019-2022.