Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak MA

JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal Sritex resmi menyandang status pailit, setelah kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang telah berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Sebagaimana diketahui, putusan Stitex pailit itu dijatuhkan PN Niaga Semarang pada Senin (21/10) lalu, atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang tersebut, yang pada akhirnya kasasi itu ditolak oleh MA.

Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sebesar US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS).

Berita Lainnya

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa...

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum...

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah...

Jakarta - Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan...

Aggota Komisi V DPR RI Dorong Digitalisasi Desa untuk Promosikan Produk Lokal

Jakarta - Komisi V DPR RI, melalui anggotanya Novita Wijayanti, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam mendorong kemajuan desa melalui pemanfaatan teknologi digital. Karena digitalisasi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS