Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah berhasil menyita uang Rp11 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam perkara itu.
“Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Besarnya uang sitaan dari terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia menunjukan Kejaksaan Agung benar-benar serius dan berhasil menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
“Kejaksaan berhasil menyelesaikan perkara itu hingga tuntas, selain pidana badan bagi pelaku, juga berhasil follow the money hasil kejahatannya,” katanya.
Nurokhman yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komjak RI menjelaskan “follow the money” sangat penting dalam menangani kasus korupsi. Prinsip ini digunakan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan, dari sumber sampai ke tujuan akhir, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana uang itu mengalir.
“Follow the Money” penting dalam kasus korupsi, lanjut Nurokhman untuk mengungkap aktor utama dan jaringan. Di mana, korupsi sering melibatkan banyak pihak: oknum pejabat, pihak swasta, hingga “perantara”. Dengan mengikuti aliran uang, penyidik bisa mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan manfaat secara langsung atau tidak langsung.
“Salah satu unsur korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau kelompok. Aliran dana bisa menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku,” pungkasnya.
Dengan mengetahui ke mana dana hasil kejahatan itu mengalir, Kejaksaan telah menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery).
“Kejaksaan Agung telah mengungkap dan membuktikan modus kejahatan dalam perkara ini,” katanya.