Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Terduga pelaku ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2025.
Gogol diduga terlibat kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat beberapa waktu lalu.
Harli mengatakan, penangkapan Edy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Maka itu, sambung Harli, Edy akan menjalani masa penahanan. Edy bakal di tahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” katanya.
Harli mengatakan, kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.
“Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu,” ujar Harli.
Meski demikian, Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu. Karena masih didalami.
“Akan didalami,” kata Harli.