Salah Tuduh Pedagang Es Gabus, DPR Desak Oknum Aparat Dijatuhi Sanksi Tegas

Suderajat, penjual es gabus asal Depok, Jawa Barat. Foto: Istimewa

Jakarta – Kasus salah tuduh yang menimpa Suderajat, penjual es gabus asal Depok, Jawa Barat, memantik sorotan tajam dari parlemen. Ia sempat dituding menggunakan bahan berbahaya berupa spons atau PU Foam oleh oknum aparat, sebelum tuduhan itu terbukti keliru.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai insiden tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Ia mendesak agar oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat dijatuhi sanksi etik dan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Abdullah, tindakan aparat tersebut mencerminkan sikap gegabah dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.

“Kalau dibiarkan selesai sebatas permintaan maaf, saya khawatir akan muncul korban-korban lain dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (27/1/2025).

Ia menegaskan, pimpinan Polri dan TNI memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menindak tegas anggotanya. Penegakan disiplin, kata dia, harus dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Selain itu, Abdullah juga mendorong agar Suderajat mendapatkan pendampingan hukum jika ingin menempuh jalur pidana atas peristiwa yang dialaminya.

“Saya mendorong lembaga bantuan hukum dan para advokat yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil untuk mendampingi Pak Suderajat, supaya hak-haknya benar-benar dilindungi negara,” tegasnya.

Abdullah menekankan bahwa pemulihan nama baik Suderajat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Ia menilai kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, harus menjadi tanggung jawab institusi negara.

“Harus ada bentuk pertanggungjawaban negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tugas utama Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga ketertiban serta mengayomi masyarakat, bukan menebar ketakutan. Karena itu, Abdullah meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pemahaman hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi aparat di tingkat akar rumput.

“Peningkatan literasi hukum dan HAM sangat penting agar kehadiran negara benar-benar dirasakan sebagai pelindung, bukan ancaman,” imbuhnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan isu es gabus yang disebut mengandung bahan spons. Aparat bahkan sempat melakukan penggeledahan di tempat produksi es milik Suderajat, dengan melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Namun, hasil uji laboratorium forensik Polri dan Dinas Kesehatan justru membantah tudingan tersebut. Es gabus yang diproduksi Suderajat dinyatakan aman dan layak konsumsi, tanpa kandungan bahan berbahaya sebagaimana yang dituduhkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengonfirmasi bahwa Suderajat telah dipulangkan. Polisi juga telah mengganti kerugian atas barang dagangan yang sempat disita.

Sementara itu, pihak aparat di Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, mengakui adanya kekeliruan. Mereka menyatakan terlalu cepat menarik kesimpulan dan melakukan penindakan sebelum didukung bukti yang sah.

Pos terkait