Jakarta – Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai kritik dari tim hukum Roy Suryo Cs.
Tim kuasa hukum Roy Suryo yang dikomandoi Refly Harun menilai langkah penyidik tersebut menyisakan banyak pertanyaan, terutama menyangkut landasan hukum serta tata cara penerapan RJ yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dengan diberlakukannya restorative justice, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara otomatis dihentikan. Meski demikian, Refly menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar mempersoalkan penghentian perkara, melainkan mempertanyakan apakah mekanisme RJ layak diterapkan pada kasus dengan pasal-pasal tertentu.
“Laporan klaster pertama dalam perkara ini dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, pasal-pasal tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk restorative justice,” ujar Refly saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menyoroti aturan yang menegaskan bahwa restorative justice tidak boleh dilaksanakan apabila terdapat unsur tipu daya, muslihat, atau rekayasa dalam prosesnya. Menurut Refly, pelaksanaan RJ dalam kasus ini justru terlihat tidak terbuka dan memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kalau melihat prosesnya, RJ ini seolah-olah ada rekayasa tertentu. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa secara teori, mekanisme RJ dapat diajukan oleh pelapor, terlapor, maupun atas inisiatif penyidik. Namun, ia menilai tindakan penyidik yang turut mendampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hingga ke Solo, Jawa Tengah, patut dipertanyakan dari sisi profesionalitas.
“Memang bisa saja RJ merupakan inisiatif penyidik. Tetapi tidak sampai seperti itu, mengantar ke Solo dan lain sebagainya. Ini menimbulkan persepsi yang kurang baik,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim hukum Roy Suryo lainnya, Jahmada Girsang, menyoroti aspek prosedural yang dinilai tidak sejalan dengan aturan terbaru. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memperketat pelaksanaan restorative justice.
Menurut Jahmada, SEMA tersebut mengatur bahwa RJ harus melalui tahapan yang jelas dan tidak dapat diterapkan secara cepat tanpa prosedur yang ketat.
“Dalam SEMA itu dijelaskan bahwa restorative justice memiliki dua tingkatan, yaitu pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, posisinya masih berada di tahap penyidikan, sehingga penerapan RJ harus sangat hati-hati,” kata Jahmada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima permohonan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Jokowi kepada penyidik pada Rabu (14/1/2026).
Perkara ini menarik perhatian publik luas karena tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana semata, tetapi juga menyentuh isu sensitif seperti legitimasi kekuasaan, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta batasan kebebasan berpendapat.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum membeberkan secara rinci dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menerapkan restorative justice pada kasus tersebut. Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendesak adanya kejelasan agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




