Jakarta – Terpidana Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana yang telah diputuskan pengadilan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan, Razman telah diterima di lapas dan saat ini mulai menjalani proses pembinaan sebagaimana warga binaan lainnya.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan ikhlas menjalani pidana,” kata Syarpani dikutip, Jumat (26/6/2026).
Syarpani menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Razman selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, seluruh warga binaan di Lapas Cipinang memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua narapidana diperlakukan sama tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Hampir 98 Ribu Jemaah Haji Tinggalkan Makkah
Ia menjelaskan, masa pidana Razman mulai dihitung sejak yang bersangkutan resmi diterima dan masuk ke Lapas Cipinang pada Kamis, 25 Juni 2026.
“Hukumannya dihitung sejak masuk kemarin,” kata dia.
Selain itu, pihak lapas memastikan kondisi kesehatan Razman dalam keadaan baik saat menjalani proses penerimaan di lembaga pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” tutup Syarpani.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Razman Arif Nasution selanjutnya akan menjalani seluruh tahapan pembinaan di Lapas Kelas I Cipinang sesuai dengan aturan pemasyarakatan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan khusus dibandingkan warga binaan lainnya.
