Prabowo Larang Pembakaran Lahan, Kearifan Lokal Tak Lagi Jadi Alasan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghentian seluruh praktik pembakaran hutan dan lahan, termasuk pembakaran yang selama ini dilakukan dengan dalih kearifan lokal.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai langkah pencegahan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan pemerintah bahkan telah menghentikan ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal dengan luasan tertentu.

Hal itu disampaikan Djamari dalam pertemuan bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin (7/9/2026).

“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Djamari.

Djamari menegaskan penghentian tersebut berlaku saat ini. Pemerintah, kata dia, nantinya dapat melakukan evaluasi atau mengatur kembali kebijakan tersebut apabila diperlukan.

“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.

Menurut Djamari, Indonesia saat ini bahkan belum memasuki puncak fenomena El Nino. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena musim kemarau yang dipengaruhi El Nino berpotensi berlangsung lebih panjang.

Pemerintah pun memilih bergerak lebih cepat untuk mencegah kebakaran meluas. Djamari menekankan tidak boleh ada pihak yang menganggap enteng ancaman karhutla.

“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata dia.

Selain menghentikan praktik pembakaran, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Djamari mengatakan hasil pemantauan di lapangan masih menemukan kebakaran yang dipicu oleh kesengajaan maupun kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.

Proses hukum terhadap pelanggaran karhutla pun terus dilakukan. Polisi telah menetapkan ratusan orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” ucapnya.

Pemerintah menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pencegahan dan penanganan karhutla, terutama menghadapi potensi kemarau panjang akibat El Nino.

Berita Lainnya

Qodari Tegaskan Pemutakhiran Desil untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Jakarta - Pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan sosial melalui digitalisasi agar penyaluran bantuan kepada masyarakat semakin terintegrasi dan tepat sasaran. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom)...

Prabowo Minta Kapolri Ungkap Korporasi yang Terlibat Karhutla: Ini Sudah Kelewatan!

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas semua pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

Prabowo Tingkatkan Kesiapan Mitigasi Bencana, Bakal Tambah Anggaran

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi berbagai bencana. Menurut Prabowo, alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus ditambah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS