Jakarta – Upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti ganja dengan berat mencapai 1,337 kilogram.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ATS (30).
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut,” katanya kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah tempat fotokopi di kawasan Rawalumbu. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama ATS.
Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati sebuah kardus berwarna cokelat yang berisi ganja dengan berat sekitar 1,3 kilogram.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial A.T.S. TKP di wilayah Bekasi,” tuturnya.
“Kami amankan pelaku dengan barang bukti sejumlah 1,3 kilogram narkotika jenis ganja,” tambahnya.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ganja tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika





