Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta

Jakarta – Kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi, yang salah satunya menerapkan sistem Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat, mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Dalam jumpa pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4), anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja dan pengusaha menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai responsif dalam menghadapi dinamika global melalui transformasi budaya kerja.

“Kami juga mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang work from home dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi,” kata Carlos Rajagukguk, anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Carlos menambahkan bahwa serikat pekerja berharap penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, melainkan memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran tersebut.

“Kami juga meminta agar pengawas ketenagakerjaan sigap dalam mencegah pelanggaran,” ujar Carlos.

Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha.

Menurut Hira, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya menjadi respons cepat pemerintah terhadap dinamika global, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.

“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam transformasi budaya kerja nasional, sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha,” kata Hira.

Ia juga optimistis kebijakan ini akan mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaannya, termasuk dalam penggunaan energi secara lebih bijak.

“Terakhir, kami berharap kondisi global segera membaik sehingga pertumbuhan ekonomi, industri, dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” tutupnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa LKS Tripartit Nasional selama ini aktif berperan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan ini diluncurkan, pemerintah telah melibatkan unsur pekerja dan pengusaha guna memastikan kebijakan yang dihasilkan adil bagi semua pihak.

Pemerintah pun menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengantisipasi dinamika global, sekaligus mendorong perubahan menuju pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Penerapan WFH ini juga diharapkan dapat menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun melalui pengurangan konsumsi bahan bakar.

Berita Lainnya

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kegiatan Belajar Daring Bagi Siswa SD-SMA

Jakarta - Pemerintah menegaskan tak ada skema kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau jarak jauh bagi siswa-siswi SD, SMP, hingga SMA. Semua jenjang...

Polda Metro Periksa Karni Ilyas dan Aiman Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil sejumlah petinggi media untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid...

Prabowo Saksikan 10 MoU RI–Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis Lintas Sektor

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri secara langsung pengumuman sekaligus pertukaran 10 nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Korea Selatan dalam rangkaian kunjungan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS