Pemerintah Pangkas Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen untuk Tekan Biaya Maskapai

Jakarta — Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk merespons lonjakan harga avtur dengan memberikan insentif bagi sektor penerbangan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat hingga menjadi 0 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban operasional maskapai, mengingat sebelumnya bea masuk komponen pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar setiap tahun.

“Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Airlangga menambahkan, kebijakan tersebut juga diyakini mampu meningkatkan daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) dalam negeri. Penurunan harga komponen akan berdampak pada lebih efisiennya biaya perawatan pesawat, sehingga layanan MRO lokal dapat bersaing lebih kuat dengan penyedia dari luar negeri.

Dengan meningkatnya daya saing tersebut, aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri diperkirakan akan meningkat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak hanya itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar Rp 700 miliar setiap tahun.

“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga Rp 1,49 triliun, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,” ujar Airlangga.

Untuk implementasinya, pemerintah akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui aturan teknis yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Di tengah tekanan kenaikan harga avtur akibat dinamika global, pemerintah juga berupaya menjaga agar tarif tiket pesawat domestik tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan di kisaran 9–13 persen.

Selain penghapusan bea masuk, pemerintah turut memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen bagi tiket pesawat ekonomi domestik guna meredam lonjakan harga.

Secara keseluruhan, dukungan fiskal yang disiapkan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan, dengan masa berlaku stimulus selama dua bulan.

Sementara itu, harga avtur di dalam negeri saat ini berada di angka Rp 23.551 per liter, masih lebih rendah dibandingkan Thailand dan Filipina yang masing-masing mencapai Rp 29.518 dan Rp 25.326 per liter.

“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40 persen terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” imbuh Airlangga.

Pemerintah menegaskan bahwa berbagai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berkelanjutan.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS