Pelapor Roy Suryo Cs Berencana Temui Jokowi di Solo, Bahas Ijazah Palsu?

Jokowi
Presiden ke-7 Indonesia Jokowi (Joko Widodo). [Gambar : ist]

Jakarta – Sekelompok advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu bakal menyambangi rumah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Peradi Bersatu merupakan pihak yang mengadukan Roy Suryo ke polisi terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu Jokowi.

“Begini rencananya. Rencananya kita akan berkunjung kepada korban (Jokowi). Kita akan langsung ke Kota Solo nanti. Nanti Pak Ketum kita akan mengatur waktunya yang pastinya sudah lakukan komunikasi,” kata Ketua Umum (Ketum) Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Bacaan Lainnya

Zevrin mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ayah dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Namun, sambungnya, pengaturan waktu merupakan hal utama karena kasus ini masuk dalam kategori absolute offense.

“Komunikasi sudah terjalin. Cuman kita atur waktunya karena kan LBH itu ya kalau LBH ataupun ada sesuatu yang sifatnya kasusnya itu adalah absolute offenses, maka memang wajib setiap penegak hukum itu wajib berkunjung kepada korban. Tidak harus kuasa hukumnya,” terang Zevrin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, pihaknya membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya kepada terlapor Roy Suryo cs. Bukti tambahan itu, kata dia, terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran hukum lainnya.

“Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya,” kata Ade.

Ade juga menyoroti pentingnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena, kata dia hal itu penting utnuk diketahui publik.

“Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Pos terkait