Jakarta – Pihak Mabes Polri menetapkan enam orang polisi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan 2 mata elang atau Debt Collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa ke enam orang polisi tersebut melanggar kode etik, berdasarkan alat bukti yang didapat dilokasi kejadian.
Ke enam tersangka itu melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Trunoyudo menyatakan para tersangka ini juga dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
“Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Trunoyudo melanjutkan.
Trunoyudo mengumumkan enam polisi menjadi tersangka pengeroyokan mata elang hingga tewas tersebut. Mereka antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
“Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
