Parpol Ala Jokowi, Golkar: Terserah!

Jakarta – Partai Golkar menanggapi keinginan Jokowi terkait ingin membentuk Partai Super Tbk. Dimana hal ini telah disampaikan mantan Walikota Solo itu kepada para relawannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam taraf yang wajar. “Kalau sebagai orang partai dan anggota DPR, ya menurut saya wajar saja,” ujarnya, kemarin di Gedung DPR RI kepada awak media.

Adapun menurutnya, selama tidak melanggar aturan secara Undang-undang semua pihak dipersilahkan untuk membuat sebuah parpol. “Setiap orang berhak membentuk partai politik asalkan memenuhi syarat-syarat, syarat-syaratnya terpenuhi. Mau model apa partainya, mau terbuka, mau tertutup ya terserah mereka. Mereka pendirinya mau seperti apa arah partainya, silakan saja. Ini baik tapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Sementara itu, terkit adanya isu gabungnya Jokowi ke Golkar, Adies menanggapi dengan santai. “Kita di Golkar, jika ada yang ingin bergabung ya silahkan, kalau enggak ya kita tetap jalan.. karena partai Golkar bekerja untuk rakyat,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi sebelumnya sempat menyampaikan perihal Partai Super Tbk kepada para relawannya.”(Partai Super Tbk) Partai yang terbuka, yang super terbuka yang nanti pemilihan ketuanya juga dilakukan secara terbuka oleh seluruh anggotanya, dan itu betul partai milik bersama,” kata Jokowi beberapa hari lalu.

Berita Lainnya

Menbud Dorong Regenerasi Pencipta Lagu Anak melalui Program KILA

Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan program Cinta Lagu Anak Indonesia (KILA) dapat menjadi wadah untuk mendorong regenerasi pencipta lagu anak sekaligus...

Kemendagri Raih Penghargaan Hari Statistik Nasional 2026

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meraih penghargaan kategori kementerian dalam Anugerah Hari Statistik Nasional 2026 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu malam (26/9/2026). Penghargaan...

Menkum Terapkan Digitalisasi 470 Layanan Publik Mulai 1 Oktober

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mendigitalisasi 470 layanan publik mulai 1 Oktober 2026 sebagai langkah efisiensi dan penghapusan layanan berbasis kertas. Transformasi ini...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS