Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan empat orang yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK di wilayah Jakarta Barat, Kamis malam (9/4/2026).
“Tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar AS. Keempat pelaku diduga meminta uang kepada anggota DPR dengan modus tertentu.
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” sambung Budi.
Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Identitas mereka masih belum diungkap ke publik.
KPK mengimbau seluruh pihak, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat umum, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui call center 198 jika menemukan praktik serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tegas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai KPK tidak diperbolehkan menjanjikan, menerima, maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, klaim bahwa seseorang dapat “mengurus” perkara di KPK dipastikan tidak benar.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” tegasnya.
