MPR RI Kecam Pengakuan Israel terhadap Somaliland, Manuver Berbahaya Pengalihan Isu dari Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengecam manuver Israel yang mengakui Somaliland sebagai negara. Somaliland merupakan wilayah Republik Somalia yang saat ini dikuasai kelompok separatis. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya pengalihan perhatian dunia dari berlanjutnya kejahatan kemanusiaan Israel di Gaza dan Palestina. Pemerintah Indonesia pun didorong untuk segera menegaskan sikap penolakan, sejalan dengan sikap yang telah disampaikan berbagai komunitas internasional.

“Manuver Israel ini penting diwaspadai sebagai upaya penggunaan politik divide et impera model lama, yakni memecah belah negara berdaulat agar memudahkan Israel memuluskan muslihat memperluas penjajahan dari wilayah Palestina ke negara lain yang tercakup dalam klaim Israel Raya. Dengan manuver ini, Israel berhasil mengalihkan perhatian dunia dari nestapa Gaza akibat pelanggaran perjanjian damai yang terus dilakukan. Dunia sibuk menolak pengakuan Israel atas Somaliland, sementara pada saat yang beriringan pasukan Israel kembali melanggar gencatan senjata dengan melancarkan serangan militer besar-besaran ke Tepi Barat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (28/12).

Hidayat menambahkan, situasi tersebut semakin berbahaya dengan adanya rencana Israel menjadikan Somaliland sebagai tujuan relokasi dalam skenario pengusiran massal warga Gaza keluar dari Palestina, agar Gaza sepenuhnya berada di bawah kuasa penjajah Israel. “Sudah seharusnya manuver berbahaya ini ditolak oleh seluruh pihak yang menginginkan perdamaian di Timur Tengah, termasuk 156 negara yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka dengan Gaza sebagai bagian wilayahnya, serta seluruh negara anggota Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang dalam KTT telah memutuskan menolak segala bentuk pengusiran atau relokasi warga Gaza keluar dari Palestina dengan dalih apa pun,” tegasnya.

Hidayat—yang akrab disapa HNW—menegaskan Indonesia perlu secara terbuka menolak manuver tersebut. Meski saat ini Israel menjadi satu-satunya negara yang mengakui Somaliland, penolakan atas pengakuan itu telah disampaikan secara luas oleh banyak pihak, antara lain China, Uni Eropa, Uni Afrika beserta negara-negara anggotanya, Liga Arab, OKI, Parlemen Liga Arab, bahkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai sekutu terdekat Israel.

“Semua pihak tersebut menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah Republik Somalia. Inilah momentum agar Dewan Keamanan PBB segera digelar untuk menyepakati keputusan menolak pengajuan Israel atas Somaliland tanpa adanya veto dari Amerika Serikat,” ujarnya.

HNW menilai manuver Israel merupakan bentuk intervensi dan upaya memecah belah negara Republik Somalia yang berdaulat dan merupakan anggota penuh PBB. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi perdamaian dunia dan menggagalkan terwujudnya solusi dua negara sebagaimana diputuskan PBB. Dampaknya, pengaruh dan kekuasaan Israel akan meluas ke wilayah di luar Palestina, termasuk Somaliland, yang mulai terlihat dari upaya kerja sama, termasuk kerja sama militer, antara Israel dan kelompok separatis setempat.

“Ini jelas harus ditolak secara bersama-sama oleh masyarakat internasional demi perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara, sekaligus menggagalkan proyek ambisius Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk membentuk Israel Raya, yang berarti mengubur solusi dua negara dan memperluas penjajahan Israel ke berbagai wilayah di luar Palestina,” tegasnya.

Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa jika manuver ini tidak dicegah secara kolektif oleh komunitas internasional dan negara-negara pendukung Palestina merdeka, maka preseden buruk tersebut berpotensi menimpa negara lain, termasuk Indonesia. “Akan sangat berbahaya apabila Israel melakukan pola serupa dengan bekerja sama dengan kelompok-kelompok separatis di negara lain, termasuk di Indonesia,” ujarnya.

HNW juga menjelaskan bahwa tuntutan pemisahan diri Somaliland dari Republik Somalia tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk right to self-determination. Dalam hukum kebiasaan internasional, hak menentukan nasib sendiri hanya dapat digunakan sekali dan untuk selamanya. Rakyat Somalia telah menggunakan hak tersebut pada 1 Juli 1960 saat memerdekakan diri dari penjajahan Inggris dan Italia.

“Argumen ini pula yang kerap digunakan pemerintah Indonesia untuk menolak tuntutan kelompok separatis, karena hak menentukan nasib sendiri telah digunakan pada saat referendum dan pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh PBB,” jelasnya.

Sebaliknya, HNW menegaskan bahwa pihak yang justru berhak atas right to self-determination adalah rakyat Palestina. Hal ini ditegaskan melalui Resolusi Sidang Umum PBB pada 16 Desember 2025 yang didukung mayoritas mutlak negara anggota PBB, sebanyak 164 negara. Namun hingga kini Palestina masih berada di bawah penjajahan Israel dan belum dapat menggunakan hak menentukan nasibnya sendiri untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

“Manuver Israel mengakui Somaliland justru akan semakin menguatkan cengkeraman penjajahan Israel atas Gaza dan Palestina, serta makin memustahilkan pelaksanaan resolusi PBB tentang Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dengan berdirinya negara Palestina yang benar-benar merdeka dan berdaulat,” pungkasnya.

Pos terkait